- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan berakhirnya Hubungan Kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dikarenakan Pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Tergugat Rekonvensi tanggal 2 Februari 2023;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang ganti rugi dan kompensasi berakhirnya PKWT kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika yang seluruhnya berjumlah Rp. 266.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikannya Ijazah Asli S1 atas nama Nurfadhilah Rizmi yang dikeluarkan oleh Universitas Andalas No.96423/0122/F.12/S1/2014 tanggal 23 Agustus 2014 kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari dalam hal Tergugat Rekonvensi terlambat atau lalai menyerahkan Ijazah milik Penggugat Rekonvensi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sebesar Rp. 42.000,00 ( empat puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 149/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 149/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mursito, Br Hakim Anggota Resy Desifa Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Hadiyanto, S. Kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 149/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Statistik5914