Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 34-K/PMT.II/AL/IX/2023 |
|
Nomor | 34-K/PMT.II/AL/IX/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 September 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Hw Koerniawaty Syarif |
Hakim Anggota | Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, Kolonel Chk Arwin Makal |
Panitera | Mayor Chk Khairudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Terdakwa, Xxx NRP xxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :1 (satu) buah flashdisk SP 8 GB warna biru yang berisi:1) Rekaman suara percakapan telepon antara Saksi-1 dengan Saksi-2 tanggal 13 dan 14 Juli 2023 terkait pengakuan Saksi-2 yang sudah lama menjalin komunikasi dengan Terdakwa;2) Rekaman suara Terdakwa dengan Saksi-1 terkait permintaan maaf Terdakwa dan pengancaman Terdakwa kepada Saksi-1 tanggal 16 Juli 2022;3) Rekaman suara percakapan telepon antara Terdakwa dengan Saksi-2 tanggal 18 Juli 2022 terkait panggilan Umi dan Abi, sayang-sayang, / love you, pesan Saksi-2 kepada Terdakwa agar berhati-hati dan safety dalam menjalin hubungan.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar foto copy KTA an. Terdakwa;2) 10 (sepuluh) lembar foto tiket pesawat atas nama Sdri. Saksi-2 (Saksi-2);3) 6 (enam) lembar foto chat WA dan print foto chat Wa;4) 1 (satu) lembar foto copy buku nikah Terdakwa dengan Sdri. Saksi-10 (Saksi-10)Tetap dilekatkan dalam berkas perkara, 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34-K/PMT.II/AL/IX/2023.zip
- Download PDF
- 34-K/PMT.II/AL/IX/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7-K/PMU/BDG/AL/IV/2024
Pertama : 34-K/PMT-II/AL/IX/2023
Statistik12984