Putusan DILMILTAMA Nomor 7-K/PMU/BDG/AL/IV/2024 |
|
Nomor | 7-K/PMU/BDG/AL/IV/2024 |
Para Pihak | TERDAKWA: HXXX SXXXXX, S.E., S.T., M.T.ODITUR: SAHAT M NASUTION, S.H. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Asusila |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 April 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Muda Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha Ii Laksamana Pertama Tni Ismu Edy Aryanto, Ha I Brigjen Tni Apel Ginting |
Panitera | Mayor Laut H Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA HXXX SXXXXX, S.E., S.T., M.T. MAYOR LAUT (P) NRP XXXXX/P. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR 34-K/PMT-II/AL/IX/2023 TANGGAL 16 JANUARI 2024, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: - PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DAN 20 (DUA PULUH) HARI. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP30.000,00 (TIGA PULUH RIBU) RUPIAH. 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa HXXX SXXXXX, S.E., S.T., M.T. Mayor Laut (P) NRP XXXXX/P.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 34-K/PMT-II/AL/IX/2023 tanggal 16 Januari 2024, sekedar mengenai pidananya, sehingga amarnya sebagai berikut:- Pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) rupiah.4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7-K/PMU/BDG/AL/IV/2024.zip
- Download PDF
- 7-K/PMU/BDG/AL/IV/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7-K/PMU/BDG/AL/IV/2024
Pertama : 34-K/PMT-II/AL/IX/2023
Statistik4033