- Menyatakan Terdakwa Reza Ardiyanto Ashary Alias Jabrik Bin Giyatno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reza Ardiyanto Ashary Alias Jabrik Bin Giyatno tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip kecil yang didalamnya berisi tembakau sintetis Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,81 gram, 0,57 ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) linting kertas cigaret yang didalamnya berisi tembakau sintetis Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,06 gram ditimbang beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna BIRU beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna MERAH HITAM No.Pol: AD-6982-ATC beserta STNKnya ;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN KLATEN Nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Kln |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2023/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adi Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjusni, Br Hakim Anggota Gandung |
Panitera | Panitera Pengganti: Nyoto Pramuko Wahyu Buwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi Yogi Vernando Mega Jaya Alias Yogi Bin Supriyanto) |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2023/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2023/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2023/PN Kln
Statistik6745