Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 4/PID.SUS/2024/PT TTE |
|
Nomor | 4/PID.SUS/2024/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudira |
Hakim Anggota | H.syamsudin La Hasan, Mustajab |
Panitera | - Nahra Husen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOASIO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor : 111/Pid.Sus/2023/PN.Sos. tanggal 14 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai Pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ARISANDI ISHAK Alias SANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya?;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong jilbab warna hitam; - 1 (satu) potong sweater rajut lengan panjang warna hijau terdapat motif warna putih; - 1 (satu) Potong kaos lengan pendek warna coklat bergaris-garis hitam; - 1 (satu) potong celana panjang warna hitam bermotif kotak-kotak; - 1 (satu) potong BRA/BH. Wanita warna hitam; dan. - 1 (satu) potong celana dalam Wanita warna pink; Dikembalikan kepada Anak Korban Hamila Latif Hendrik alias Mila;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS/2024/PT TTE
Pertama : 111/Pid.Sus/2023/PN Sos
Statistik670