Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1369 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1369 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN TENTANG KOMPENSASI PHK |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DRA. MINTARIA MANURUNG tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 346/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst., tanggal 15 Mei 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 29 Agustus 2013 karena Penggugat melakukan pelanggaran kerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang jumlah seluruhnya Rp75.041.088,00 (tujuh puluh lima juta empat puluh satu ribu delapan puluh delapan rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1369_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1369_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1369 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 346/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Statistik6832