- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (A. Ato Rakhmawan bin Bakhtiar, S.H)untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Nurul Anniza binti Sahabuddin, S.Sos) di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar;
- MengabulkangugatanPenggugatuntuk sebagian;
- MenghukumTergugatuntukmembayar kepada Penggugat berupa:
- NafkahLampau selama 9 bulan sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas jutarupiah);
- Nafkah Iddah selama3 bulansejumlah Rp.6.000.000,00(enam jutarupiah)
- Mut'ahsejumlah Rp.20.000.000( dua puluhjuta rupiah ).
- Menetapkan hak hadhanah anak bernama: A. Raka Manggala Pati (Laki-laki, Makassar 26 April 2017), A. Dira Sakkapati (Perempuan, Makassar 26 Agustus 2019), dan Andi Dana Surapati (Laki-laki, Makassar 21 Desember 2022)berada dalam pemeliharaan Penggugat (Nurul Anniza binti Sahabuddin, S.Sos),dengan ketentuan Penggugat wajib memberi akses kepada Tergugat (A. Ato Rakhmawan bin Bakhtiar, S.H)untuk bertemu dan memberikan kasih sayang dengan anak-anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hadhanah/pemeliharaan ketigaanak tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp.6.000.000,00(enam juta rupiah) setiap bulan, masing-masing sejumlah Rp 2.000.000,00(dua juta rupiah) peranak, terhitung sejak dijatuhkan ikrar talak sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah menikah dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2063/Pdt.G/2023/PA.Mks |
|
Nomor | 2063/Pdt.G/2023/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad P. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Mulyati Ahmadbr Hakim Anggota Dra. Hj. Jusmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Salahuddin Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dengan ketentuan agar kewajiban-kewajiban Tergugat tersebut pada angka 2.1, 2.2 dan 2.3 dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2063/Pdt.G/2023/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 2063/Pdt.G/2023/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 2063/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik3528