- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2063/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 22 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1445 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (A. Ato Rakhmawan bin Bakhtiar, S.H)untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Nurul Anniza binti Sahabuddin, S.Sos) di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Lampau selama 9 (Sembilan) bulan sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
- Mut'ah sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan agar kewajiban-kewajiban Tergugat tersebut pada angka 2.a, 2.b dan 2.c dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan anak bernama:
- A. Raka Manggala Pati bin A. Ato Rakhmawan lahir 26 April 2017,
- A. Dira Sakkapati binti A. Ato Rakhmawan lahir 26 Agustus 2019,
- Andi Dana Surapati bin A. Ato Rakhmawan lahir 21 Desember 2022 berada dalam pemeliharaan Penggugat (Nurul Anniza binti Sahabuddin, S.Sos), dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat (A. Ato Rakhmawan bin Bakhtiar, S.H) untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hadhanah ketiga anak tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak dijatuhkan ikrar talak sampai anak tersebut mandiri atau telah menikah atau berumur 21 tahun dengan penambahan 10 persen pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Memberi kuasa kepada Bendahara Gaji Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar atau di kantor manapun Tergugat bekerja untuk memotong gaji Tergugat (A. Ato Rakhmawan bin Bakhtiar, S.H) sesuai kewajiban Tergugat dalam amar putusan ini dan menyerahkan kepada Penggugat (Nurul Anniza binti Sahabuddin, S.Sos), setiap bulan dengan tanda terima resmi;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 35/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Brh. Chalid L, Hj. Nuraeni S. |
Panitera | Hartanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI:MENGADILISENDIRI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 6. Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan isi putusan ini kepada Bendahara Gaji Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar atau di kantor manapun Tergugat bekerja. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 2063/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik6254