- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah pekarangan seluas 187 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 865 atas nama M. Yunus Winarno, S.Pd. yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gg. X No.2 RT.20 RW,03, Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Timur : Rumah hak Lutito/rumah Ludiono;
- Sebelah Barat : Tanah hak Yusuf (anak Djubaidah) dan bangunan musholla wakaf;
- Sebidang tanah pekarangan seluas 522 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2156 atas nama M. Yunus Winarno, S.Pd. yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok Nomor 09, RT.19 RW.03, Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : dahulu Jumaiyah, jalan, sekarang halaman;
- Sebelah Timur : Jalan dan rumah Sentot Riyadi;
- Sebelah Barat : Saluran air;
- Sebidang tanah pekarangan seluas 622 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01621 atas nama M. Yunus Winarno, S.Pd. yang terletak di Jalan Kapten Tendean, Gang Pondok, Nomor 09, RT. 19 RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jumaiyah;
- Sebelah Selatan : dahulu H. Jasmin, sekarang Anik Rodiyah;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Barat : Saluran air;
- Sebidang tanah pekarangan seluas 117 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01551 atas nama Anik Rodiyah yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok, Nomor 09, RT 19, RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : dahulu Mahmud sekarang Farichah;
- Sebelah Selatan : dahulu Zaenab Indanah/Sakur sekarang Jalan;
- Sebelah Timur : dahulu Jasmin sekarang Yunus Winarno dan Dhimas;
- Sebelah Barat : Saluran air
- Sebidang tanah pekarangan seluas 148 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01550 atas nama M. Yunus Winarno S.Pd. dan Dhimas Maulana Yusuf Ansorulloh yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok, Nomor 09, RT. 19, RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : dahulu Farichah sekarang Yunus Winarno;
- Sebelah Selatan : Jalan desa/Fasum/halaman;
- Sebelah Timur : dahulu Jasmin sekarang Sentot Riyadi;
- Sebelah Barat : dahulu Jasmin sekarang Anik Rodiyah;
- Sebidang tanah pekarangan seluas 148 m2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01548 atas nama Sentot Riyadi (belum dibalik nama) yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok Nomor 09, RT.19 RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dahulu Farichah sekarang Yunus Winarno;
- Sebelah Selatan : Dahulu Zaenab Indanah/Sakur sekarang Jalan/Fasum/halaman;
- Sebelah Timur : Dahulu Sentot Riyadi sekarang jalan desa;
- Sebelah Barat : Dahulu Jasmin sekarang Yunus Winarno dan Dhimas;
- Sebidang tanah pekarangan seluas 117 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01665 atas nama Yunus Winarno, S.Pd. yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok Nomor 09, RT.19, RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan/Fasum/halaman;
- Sebelah Selatan : sawah Hj. Leli Mahsunah;
- Sebelah Timur : dahulu Yunus Winarno sekarang Emi Winarti;
- Sebelah Barat : dahulu Saluran air sekarang Yunus Winarno (kolam renang/pasucen);
- Sebidang tanah pekarangan seluas 381 m2 beseta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01666 atas nama Yunus Winarno, S.Pd. yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok, Nomor 09, RT.19 RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : dahulu Zainab, sekarang Jalan/fasum/ halaman;
- Sebelah Selatan : Hj. Lely Mahsunah;
- Sebelah Timur : Yunus Winarno
- Sebelah Barat : Saluran air;
- Sebidang Tanah Sawah seluas seluas 686,8 M2 dengan Letter C Nomor 480 atas nama Murdjinah seluas 346,8 M2 dan Letter C Nomor 290 atas nama Sardik P Karto seluas 340 M2 (atas nama pemilik terakhir Asyaroh dan belum sertifikat) yang terletak di Dusun Dayu, RT.02, RW.01, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang). Dengan batas ? batas;
- Sebelah Utara : sawah Kislan;
- Sebelah Selatan : sawah Sulton Ivano;
- Sebelah Timur : Saluran air;
- Sebelah Barat : sawah Asyaroh;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut (sebagaimana dictum angka 2) untuk Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan untuk Tergugat mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi harta bersama tersebut sebagaimana dictum angka 2 baik secara natura atau dijual (secara lelang) dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat yang untuk masing-masing adalah bagian atau setengah dari nilai harta bersama tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jombang terhadap harta bersama tersebut sebagaimana dictum angka 2;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang Harta Bersama berupa Mobil Pajero dan Mobil Sigra tidak dapat diterima;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jombang terhadap harta berupa Mobil Sigra;
- Menolak gugatan Penggugat tentang Hutang Bersama;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PA JOMBANG Nomor 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg |
|
Nomor | 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Fatha Aulia Riska |
Hakim Anggota | M.e.i., Br Hakim Anggota H.m. Maftuh, Hakim Anggota H. Muhammad Takdir |
Panitera | Panitera Pengganti Arif Yudisaputro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Adalah merupakan Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp8.825.000,00 (delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg.zip
- Download PDF
- 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 156/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Kasasi : 638 K/Ag/2024
Pertama : 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg.
Statistik9795