Putusan PTA SURABAYA Nomor 156/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, Brh. Syaiful Heja |
Panitera | Hj. Heny Subakti Rahmatul Fajariyah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg. tanggal 25 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rajab 1445 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut; Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: 2.1. Sebidang tanah pekarangan seluas 187 M2 (seratus delapan puluh tujuh meter persegi) beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 865 atas nama M. Yunus Winarno, S.Pd. yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gg. X No.2 RT.20 RW,03, Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan Desa; - Sebelah Selatan : Jalan Desa; - Sebelah Timur : Rumah hak Lutito/rumah Ludiono; - Sebelah Barat : Tanah hak Yusuf (anak Djubaidah) dan bangunan musholla wakaf; 2.2. Sebidang tanah pekarangan seluas 522 M2 (lima ratus dua puluh dua meter persegi) beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2156 atas nama M. Yunus Winarno, S.Pd. yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok Nomor 09, RT.19 RW.03, Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan Desa; - Sebelah Selatan : dahulu Jumaiyah, jalan, sekarang halaman; - Sebelah Timur : Jalan dan rumah Sentot Riyadi; - Sebelah Barat : Saluran air; 2.3. Sebidang tanah pekarangan seluas 622 M2 (enam ratus dua puluh dua meter persegi) beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01621 atas nama M. Yunus Winarno, S.Pd. yang terletak di Jalan Kapten Tendean, Gang Pondok, Nomor 09, RT. 19 RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jumaiyah; - Sebelah Selatan : dahulu H. Jasmin, sekarang Anik Rodiyah; - Sebelah Timur : Jalan; - Sebelah Barat : Saluran air; 2.4. Sebidang tanah pekarangan seluas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01551 atas nama Anik Rodiyah yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok, Nomor 09, RT 19, RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : dahulu Mahmud sekarang Farichah; - Sebelah Selatan : dahulu Zaenab Indanah/Sakur sekarang Jalan; - Sebelah Timur : dahulu Jasmin sekarang Yunus Winarno dan Dhimas; - Sebelah Barat : Saluran air 2.5. Sebidang tanah pekarangan seluas 148 M2 (seratus empat puluh delapan meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01550 atas nama M. Yunus Winarno S.Pd. dan Dhimas Maulana Yusuf Ansorulloh yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok, Nomor 09, RT. 19, RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : dahulu Farichah sekarang Yunus Winarno; - Sebelah Selatan : Jalan desa/Fasum/halaman; - Sebelah Timur : dahulu Jasmin sekarang Sentot Riyadi; - Sebelah Barat : dahulu Jasmin sekarang Anik Rodiyah; 2.6. Sebidang tanah pekarangan seluas 148 M2 (seratus empat puluh delapan meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01548 atas nama Sentot Riyadi (belum dibalik nama) yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok Nomor 09, RT.19 RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Dahulu Farichah sekarang Yunus Winarno; - Sebelah Selatan : Dahulu Zaenab Indanah/Sakur sekarang Jalan/Fasum/halaman; - Sebelah Timur : Dahulu Sentot Riyadi sekarang jalan desa; - Sebelah Barat : Dahulu Jasmin sekarang Yunus Winarno dan Dhimas; 2.7. Sebidang tanah pekarangan seluas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01665 atas nama Yunus Winarno, S.Pd. yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok Nomor 09, RT.19, RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan/Fasum/halaman; - Sebelah Selatan : sawah Hj. Leli Mahsunah; - Sebelah Timur : dahulu Yunus Winarno sekarang Emi Winarti; - Sebelah Barat : dahulu Saluran air sekarang Yunus Winarno (kolam renang/pasucen); 2.8. Sebidang tanah pekarangan seluas 381 M2 (tiga ratus delapan puluh satu meter persegi) beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01666 atas nama Yunus Winarno, S.Pd. yang terletak di Jalan Kapten Tendean Gang Pondok, Nomor 09, RT.19 RW.03 Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : dahulu Zainab, sekarang Jalan/fasum/ halaman; - Sebelah Selatan : Hj. Lely Mahsunah; - Sebelah Timur : Yunus Winarno - Sebelah Barat : Saluran air; 2.9. Sebidang Tanah Sawah seluas seluas 686,8 M2 (enam ratus delapan puluh enam koma delapan meter persegi) terdiri atas Letter C Nomor 480 atas nama Murdjinah seluas 346,8 M2 (tiga ratus empat puluh enam koma delapan meter persegi) dan Letter C Nomor 290 atas nama Sardik P Karto seluas 340 M2 (tiga ratus empat puluh meter persegi) atas nama pemilik terakhir yaitu Asyaroh dan belum sertifikat, yang terletak di Dusun Dayu, RT.02, RW.01, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang). Dengan batas-batas; - Sebelah Utara : sawah Kislan; - Sebelah Selatan : sawah Sulton Ivano; - Sebelah Timur : saluran air; - Sebelah Barat : sawah Asyaroh; Adalah merupakan Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 2 (dua), untuk Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan untuk Tergugat mendapat (seperdua) bagian; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 2 (dua) baik secara natura atau dijual (secara lelang) dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum angka 3 (tiga); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jombang terhadap harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 2 (dua) berdasarkan Berita Acara Sita Harta Bersama Nomor 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg tanggal 3 November 2023; 6. Menyatakan gugatan Penggugat tentang Harta Bersama berupa Mobil Pajero Sport 2.5 eexceed 4x2 A/T Tahun 2014 warna putih mutiara dengan Nomor Polisi W 1806 YQ, Rangka No. MMBGRKG40EF009712, Mesin No. 4D56UCFB3316, dan Mobil Sigra tahun 2019 atas nama LIDIA SHAFIATUL UMAMI Warna Putih dengan Nomor Polisi S 1361 ZT, tidak dapat diterima; 7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jombang terhadap harta berupa Mobil Sigra tahun 2019 atas nama LIDIA SHAFIATUL UMAMI Warna Putih dengan Nomor Polisi S 1361 ZT; 8. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jombang untuk mengangkat sita yang telah diletakkan terhadap Mobil Sigra tahun 2019 atas nama LIDIA SHAFIATUL UMAMI, Warna Putih dengan Nomor Polisi S 1361 ZT sebagaimana Berita Acara Sita Harta Bersama Nomor 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg tanggal 3 November 2023; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp8.825.000,00 (delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 156/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Kasasi : 638 K/Ag/2024
Pertama : 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg.
Statistik7557