- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan bahwa Pewaris (H. Chalimi telah meninggal dunia pada tanggal 09 Oktober 1999 dan Hj. Namiroh meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 2017 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan bahwa Pewaris (H. Chalimi dan Hj. Namiroh) meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Hj Siti Mutmainah binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Hj. Siti Jariyah binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Hj. Kiptiyah binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Edi Sutowo bin H. Chalimi (anak laki-laki);
- Muhammad Muhyidin bin H. Chalimi (anak laki-laki);
- Mustofa bin H. Chalimi (anak laki-laki);
- Muhammad Gunaedi bin H. Chalimi (anak laki-laki);
- Muhammad Agus Muslih bin H. Chalimi (anak laki-laki);
- Hikmawati binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Eny Finda Maria binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Dian Novita sari binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Sara Montana Febriani binti Subekhi (cucu perempuan sebagai ahli waris pengganti dari Subekhi);
- Nirmalawati Maulida binti Subekhi (cucu perempuan sebagai ahli waris pengganti dari Subekhi);
- Sebidang tanah dengan SHM No. 64 atas nama Hajjah Namiroh binti Haji Abdul Patah, dengan luas 3.350 M2, terletak di Jl. Kimangun Sarkoro Kelurahan Gamer kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, dengan batas-batas:
- sebelah utara : Jl Kimangun Sarkoro;
- sebelah timur : Bekas Yasan Samudji;
- sebelah selatan : Saluran air/Ponpes;
- sebelah barat : Bekas Yasan Sujadi;
- Sebidang tanah dengan SHM No. 01996 atas nama Hajjah Namiroh binti Haji Abdul Patah, dengan luas 4.232 M2 (setelah dikuarngi tanah hibah untuk Eny Finda Maria seluas 242 M2) terletak di Jl. Kimangun Sarkoro Kelurahan Gamer kecamatan Pekalongan timur Kota Pekalongan, dengan batas-batas:
- sebelah utara : Jl Kimangun Sarkoro;
- sebelah timur : tanah H. Rofik
- sebelah selatan : tanah H. Mahdi/Ponpes;
- sebelah barat : tanah Hj. Namiroh;
- Sebidang tanah SHM No. 0247 atas nama Hajjah Namiroh binti Haji Abdul Patah, dengan luas 1.790 M2, terletak di Jl. Kimangun Sarkoro Kelurahan Gamer kecamatan Pekalongan timur Kota Pekalongan, dengan batas-batas:
- sebelah utara : Jl Kimangun sarkoro;
- sebelah timur : tanah Hj Namiroh;
- sebelah selatan : saluran air;
- sebelah barat : Tanah Yasan Sucipto;
- Hj Siti Mutmainah binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Hj. Siti Jariyah binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Hj. Kiptiyah binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Edi Sutowo bin H. Chalimi : 2/18 bagian = 11,12 %;
- Muhammad Muhyidin bin H. Chalimi : 2/18 bagian = 11,12 %;
- Mustofa bin H. Chalimi : 2/18 bagian = 11,12 %;
- Muhammad Gunaedi bin H. Chalimi : 2/18 bagian = 11,12 %;
- Muhammad Agus Muslih bin H. Chalimi : 2/18 bagian = 11,12 %;
- Hikmawati binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Eny Finda Maria binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Dian Novita sari binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Sara Montana Febriani binti Subekhi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Nirmalawati Maulida binti Subekhi : 1/18 bagian = 5,55 %;
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 307/Pdt.G/2023/PA.Pkl |
|
Nomor | 307/Pdt.G/2023/PA.Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurbaeti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ernawati, I.br Hakim Anggota Waryono |
Panitera | Panitera Pengganti Fajar Fathonah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard); Dalam Pokok Perkara 4. Menetapkan bahwa harta waris / tirkah almarhum H. Chalimi dan almarhumah Hj. Namiroh adalah sebagai berikut : 5. Menetapkan bagian tirkah masing-masing ahli waris sebagaimana diktum nomor 3 sebagai berikut : 6. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk membagi harta waris (tirkah) sebagaimana diktum angka 2 dengan pembagian sebagaimana diktum angka 3, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka harta waris tersebut akan dijual melalui kantor lelang negara, kemudian hasil penjualannya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing; 7. Menolak gugatan para Penggugat mengenai sita jaminan (Conservatoir Beslaag), pembayaran uang paksa (Dwangsom) dan pelaksanaan putusan serta merta ((Uit Verbaar Bij Vooraad); Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum para Penggugat/Tergugat Rekonvensi, Tergugat dan para Turut Tergugat/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.796.500,00 (Satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pdt.G/2023/PA.Pkl.zip
- Download PDF
- 307/Pdt.G/2023/PA.Pkl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pdt.G/2023/PA.Pkl
Banding : 76/Pdt.G/2024/PTA.Smg
Statistik9072