- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN NOMOR : 307/PDT.G/2023/PA.PKL. TERTANGGAL 25 JANUARI 2024 MASEHI BERTEPATAN 13 RAJAB 1445 HIJRIAH DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENETAPKAN BAHWA PEWARIS H. CHALIMI TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 09 OKTOBER 1999 DAN HJ. NAMIROH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 09 FEBRUARI 2017 DALAM KEADAAN BERAGAMA ISLAM;
- MENETAPKAN BAHWA PEWARIS (H. CHALIMI DAN HJ. NAMIROH) MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT :
- HJ SITI MUTMAINAH BINTI H. CHALIMI (ANAK PEREMPUAN);
- HJ. SITI JARIYAH BINTI H. CHALIMI (ANAK PEREMPUAN);
- HJ. KIPTIYAH BINTI H. CHALIMI (ANAK PEREMPUAN);
- EDI SUTOWO BIN H. CHALIMI (ANAK LAKI-LAKI);
- MUHAMMAD MUHYIDIN BIN H. CHALIMI (ANAK LAKI-LAKI);
- MUSTOFA BIN H. CHALIMI (ANAK LAKI-LAKI);
- MUHAMMAD GUNAEDI BIN H. CHALIMI (ANAK LAKI-LAKI);
- MUHAMMAD AGUS MUSLIH BIN H. CHALIMI (ANAK LAKI-LAKI);
- HIKMAWATI BINTI H. CHALIMI (ANAK PEREMPUAN);
- ENY FINDA MARIA BINTI H. CHALIMI (ANAK PEREMPUAN);
- DIAN NOVITA SARI BINTI H. CHALIMI (ANAK PEREMPUAN);
- SARA MONTANA FEBRIANI BINTI SUBEKHI (CUCU PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI SUBEKHI);
- NIRMALAWATI MAULIDA BINTI SUBEKHI (CUCU PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI SUBEKHI);
- MENETAPKAN BAHWA HARTA WARIS / TIRKAH ALMARHUM H. CHALIMI DAN ALMARHUMAH HJ. NAMIROH ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 64 ATAS NAMA HAJJAH NAMIROH BINTI HAJI ABDUL PATAH, DENGAN LUAS 3.350 METER PERSEGI, TERLETAK DI JL. KIMANGUN SARKORO KELURAHAN GAMER KECAMATAN PEKALONGAN TIMUR KOTA PEKALONGAN, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : JL KIMANGUN SARKORO;
- SEBELAH TIMUR : BEKAS YASAN SAMUDJI;
- SEBELAH SELATAN : SALURAN AIR/PONPES;
- SEBELAH BARAT : BEKAS YASAN SUJADI;
- SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 01996 ATAS NAMA HAJJAH NAMIROH BINTI HAJI ABDUL PATAH, DENGAN LUAS 4.232 METER PERSEGI (SETELAH DIKUARNGI TANAH HIBAH UNTUK ENY FINDA MARIA SELUAS 242 METER PERSEGI) TERLETAK DI JL. KIMANGUN SARKORO KELURAHAN GAMER KECAMATAN PEKALONGAN TIMUR KOTA PEKALONGAN, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : JL KIMANGUN SARKORO;
- SEBELAH TIMUR : TANAH H. ROFIK
- SEBELAH SELATAN : TANAH H. MAHDI/PONPES;
- SEBELAH BARAT : TANAH HJ. NAMIROH;
- SEBIDANG TANAH SHM NO. 0247 ATAS NAMA HAJJAH NAMIROH BINTI HAJI ABDUL PATAH, DENGAN LUAS 1.790 METER PERSEGI, TERLETAK DI JL. KIMANGUN SARKORO KELURAHAN GAMER KECAMATAN PEKALONGAN TIMUR KOTA PEKALONGAN, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : JL KIMANGUN SARKORO;
- SEBELAH TIMUR : TANAH HJ NAMIROH;
- SEBELAH SELATAN : SALURAN AIR;
- SEBELAH BARAT : TANAH YASAN SUCIPTO;
- SEBIDANG TANAH DENGAN SHM NO. 01996 ATAS NAMA HAJJAH NAMIROH BINTI HAJI ABDUL PATAH, DENGAN LUAS 4.232 METER PERSEGI (SETELAH DIKUARNGI TANAH HIBAH UNTUK ENY FINDA MARIA SELUAS 242 METER PERSEGI) TERLETAK DI JL. KIMANGUN SARKORO KELURAHAN GAMER KECAMATAN PEKALONGAN TIMUR KOTA PEKALONGAN, DENGAN BATAS-BATAS:
- MENETAPKAN BAGIAN TIRKAH MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 3 SEBAGAI BERIKUT :
- HJ SITI MUTMAINAH BINTI H. CHALIMI : 1/18 BAGIAN = 5,55 %;
- HJ. SITI JARIYAH BINTI H. CHALIMI : 1/18 BAGIAN = 5,55 %;
- HJ. KIPTIYAH BINTI H. CHALIMI : 1/18 BAGIAN = 5,55 %;
- EDI SUTOWO BIN H. CHALIMI : 2/18 BAGIAN = 11,12 %;
- MUHAMMAD MUHYIDIN BIN H. CHALIMI : 2/18 BAGIAN = 11,12 %;
- MUSTOFA BIN H. CHALIMI : 2/18 BAGIAN = 11,12 %;
- MUHAMMAD GUNAEDI BIN H. CHALIMI : 2/18 BAGIAN = 11,12 %;
- MUHAMMAD AGUS MUSLIH BIN H. CHALIMI : 2/18 BAGIAN = 11,12 %;
- HIKMAWATI BINTI H. CHALIMI : 1/18 BAGIAN = 5,55 %;
- ENY FINDA MARIA BINTI H. CHALIMI : 1/18 BAGIAN = 5,55 %;
- DIAN NOVITA SARI BINTI H. CHALIMI : 1/18 BAGIAN = 5,55 %;
- SARA MONTANA FEBRIANI BINTI SUBEKHI : 1/18 BAGIAN = 5,55 %;
- NIRMALAWATI MAULIDA BINTI SUBEKHI : 1/18 BAGIAN = 5,55 %;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SERTA PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA WARIS (TIRKAH) SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 3, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAGIAN SECARA NATURA MAKA HARTA WARIS TERSEBUT AKAN DIJUAL MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, KEMUDIAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGIKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DAN PARA TURUT TERGUGAT KONVENSI/TURUT TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.796.500,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor : 307/Pdt.G/2023/PA.Pkl. tertanggal 25 Januari 2024 Masehi bertepatan 13 Rajab 1445 Hijriah dengan memperbaiki amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan bahwa Pewaris H. Chalimi telah meninggal dunia pada tanggal 09 Oktober 1999 dan Hj. Namiroh meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 2017 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan bahwa Pewaris (H. Chalimi dan Hj. Namiroh) meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Hj Siti Mutmainah binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Hj. Siti Jariyah binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Hj. Kiptiyah binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Edi Sutowo bin H. Chalimi (anak laki-laki);
- Muhammad Muhyidin bin H. Chalimi (anak laki-laki);
- Mustofa bin H. Chalimi (anak laki-laki);
- Muhammad Gunaedi bin H. Chalimi (anak laki-laki);
- Muhammad Agus Muslih bin H. Chalimi (anak laki-laki);
- Hikmawati binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Eny Finda Maria binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Dian Novita Sari binti H. Chalimi (anak perempuan);
- Sara Montana Febriani binti Subekhi (cucu perempuan sebagai ahli waris pengganti dari Subekhi);
- Nirmalawati Maulida binti Subekhi (cucu perempuan sebagai ahli waris pengganti dari Subekhi);
- Menetapkan bahwa harta waris / tirkah almarhum H. Chalimi dan almarhumah Hj. Namiroh adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan SHM No. 64 atas nama Hajjah Namiroh binti Haji Abdul Patah, dengan luas 3.350 meter persegi, terletak di Jl. Kimangun Sarkoro Kelurahan Gamer Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, dengan batas-batas:
- sebelah utara : Jl Kimangun Sarkoro;
- sebelah timur : Bekas Yasan Samudji;
- sebelah selatan : Saluran air/Ponpes;
- sebelah barat : Bekas Yasan Sujadi;
- Sebidang tanah dengan SHM No. 01996 atas nama Hajjah Namiroh binti Haji Abdul Patah, dengan luas 4.232 meter persegi (setelah dikuarngi tanah hibah untuk Eny Finda Maria seluas 242 meter persegi) terletak di Jl. Kimangun Sarkoro Kelurahan Gamer Kecamatan Pekalongan timur Kota Pekalongan, dengan batas-batas:
- sebelah utara : Jl Kimangun Sarkoro;
- sebelah timur : tanah H. Rofik
- sebelah selatan : tanah H. Mahdi/Ponpes;
- sebelah barat : tanah Hj. Namiroh;
- Sebidang tanah SHM No. 0247 atas nama Hajjah Namiroh binti Haji Abdul Patah, dengan luas 1.790 meter persegi, terletak di Jl. Kimangun Sarkoro Kelurahan Gamer Kecamatan Pekalongan timur Kota Pekalongan, dengan batas-batas:
- sebelah utara : Jl Kimangun sarkoro;
- sebelah timur : tanah Hj Namiroh;
- sebelah selatan : saluran air;
- sebelah barat : Tanah Yasan Sucipto;
- Sebidang tanah dengan SHM No. 01996 atas nama Hajjah Namiroh binti Haji Abdul Patah, dengan luas 4.232 meter persegi (setelah dikuarngi tanah hibah untuk Eny Finda Maria seluas 242 meter persegi) terletak di Jl. Kimangun Sarkoro Kelurahan Gamer Kecamatan Pekalongan timur Kota Pekalongan, dengan batas-batas:
- Menetapkan bagian tirkah masing-masing ahli waris sebagaimana diktum nomor 3 sebagai berikut :
- Hj Siti Mutmainah binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Hj. Siti Jariyah binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Hj. Kiptiyah binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Edi Sutowo bin H. Chalimi : 2/18 bagian = 11,12 %;
- Muhammad Muhyidin bin H. Chalimi : 2/18 bagian = 11,12 %;
- Mustofa bin H. Chalimi : 2/18 bagian = 11,12 %;
- Muhammad Gunaedi bin H. Chalimi : 2/18 bagian = 11,12 %;
- Muhammad Agus Muslih bin H. Chalimi : 2/18 bagian = 11,12 %;
- Hikmawati binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Eny Finda Maria binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Dian Novita sari binti H. Chalimi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Sara Montana Febriani binti Subekhi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Nirmalawati Maulida binti Subekhi : 1/18 bagian = 5,55 %;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk membagi harta waris (tirkah) sebagaimana diktum angka 2 dengan pembagian sebagaimana diktum angka 3, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka harta waris tersebut akan dijual melalui kantor lelang negara, kemudian hasil penjualannya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.
- Mengabulkan eksepsi para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard);
- Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan para Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.796.500,00 (Satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 76/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasanuddin |
Hakim Anggota | Briskhaq, H. Abd.rozaq |
Panitera | Hj. Khoirun Nisa’ |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2024/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2024/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pdt.G/2023/PA.Pkl
Banding : 76/Pdt.G/2024/PTA.Smg
Statistik6153