- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat melalui surat panggilan III Nomor 0635/ SMMF-SP/III/2022, tertanggal 02 September 2022 bertentangan dengan pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, Waktu kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan hubungan kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat putusnya hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyrama |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Siti Umi Akhiroh |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
1). Uang pesangon : Rp.6.489.000,- x 9 .......................= Rp.58.401.000,- 2). Uang penghargaan masa kerja : Rp.6.489.000,- x 7 = Rp.45.423.000,- 3). Upah Penggugat sejak bulan September tahun 2022 sebesar : Rp.6.489.000,- X 12 bulan ..................................... = Rp.77.868.000,- Jumlah ................................................................... = Rp.181.692.000,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 612 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik10560