Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 612 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 612 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SINARMAS MULTIFINANCE, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk, tanggal 25 Januari 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sejak putusan ini dibacakan;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat melalui Surat Panggilan III Nomor 0635/SMMF-SP/III/2022, tertanggal 2 September 2022, bertentangan dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat putusnya hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:1) Uang Pesangon: Rp6.489.000,00 x 9 = Rp58.401.000,002) Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp6.489.000,00 x 7 = Rp45.423.000,003) Upah Proses: Rp6.489.000,00 x 6 bulan = Rp38.934.000,00Jumlah = Rp142.758.000,00 (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 612_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 612_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 612 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik228119