- Menolak esksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, berupa:
- Satu unit sepeda motor Fazzio Tahun 2022, Nopol S 5870 NBP dalam penguasaan Penggugat Konvensi;
- Perhiasan emas terdiri dari : 1 bh anting, 5 bh. Cincin, 2 bh gelang dan 2 bh kalung dengan total seberat 37,74 Gram dan dengan nilai harga pembelian saat itu total Rp.19.561.600,- (sembilan belas juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiahrupiah), dalam penguasaan Penggugat Konvensi;
- Hasil usaha jasa pengiriman air berkisar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) perbulan, yang masih dalam penguasaan dan pengelolaan Tergugat Konvensi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya sopir, perawatan, oli, solar dan lain-lain;
- Uang tunai sebesar Rp.139.000.000,-(seratus tiga puluh sembilan juta rupiah), setelah dikurangi pengeluaran Penggugat, masih tersisa uang tunai sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) dalam penguasaan Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan satu unit hand phone merek I-Phone, dan satu unit merek Hp Oppo, uang dagangan baju, serta perabotan rumah tangga, baik dalam penguasaan Penggugat Rekonvensi dan maupun dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi sebagai harta bersama yang bernilai sekitar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat dalam rekonvensi untuk menyerahkan dan membagi harta bersama pada amar angka 2 tersebut di atas, untuk dibudel dan dibagikan sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat, dengan ketentuan setengah bagian menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan setengah bagian menjadi hak Tergugat Rekonvensi. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek harta bersama tersebut dijual secara lelang dan hasilnya dibagi 2 (dua) sama besar antara Penggugat dan Tergugat atau masing-masing mendapatkan setengah bagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.120.000,00 (tiga juta seratus duapuluh ribu rupiah)
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2461/Pdt.G/2023/PA.Mr |
|
Nomor | 2461/Pdt.G/2023/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Azhar, Hakim Anggota M. Amir Syarifuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Kholis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Konvensi: 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan dan membagi harta-harta tersebut pada amar angka 2 huruf a sampai d di atas, baik dalam penguasaan Penggugat maupun dalam penguasaan Tergugat untuk dibudel dan dibagikan sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat, dengan ketentuan setengah bagian menjadi hak Penggugat Konvensi dan setengahn bagian menjadi hak Tergugat Konvensi. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek harta bersama tersebut dijual secara lelang dan hasilnya dibagi 2 (dua) sama besar antara Penggugat dan Tergugat atau masing-masing mendapatkan setengah bagian; 4. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat adalah: 4.1 Hutang dengan plavon Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan angsuran Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perbulan di PT. Bank Panin, Tbk. Cabang Surabaya melalui Bank Panin Tbk Mikro KCP Mojosari, dan 4.2 Hutang dengan plavon sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan angsuran Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) perbulan di Bank BRI Cabang Mojosari; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar dan melunasi sisa hutang bersama pada amar angka 4.1 dan 4.2 tersebut, dengan ketentuan separuh Penggugat dan separuh Tergugat; 6. Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 2. dalam posita angka 3. huruf a, b dan c tersebut, serta pada huruf g dan h tersebut tidak dapat diterima; 7. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2461/Pdt.G/2023/PA.Mr.zip
- Download PDF
- 2461/Pdt.G/2023/PA.Mr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 124/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2461/Pdt.G/2023/PA.Mr
Statistik4928