- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 2461/Pdt.G/2023/PA.Mr tanggal 18 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rajab 1445 Hijriyah;
- Menolak esksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :
- Satu unit sepeda motor Fazzio Tahun 2022, Nopol S 5870 NBP dalam penguasaan Penggugat;
- Perhiasan emas terdiri dari : 1 buah anting, 5 buah. Cincin, 2 buah gelang dan 2 buah kalung dengan total seberat 37,74 Gram dan dengan nilai harga pembelian saat itu total Rp19.561.600,- (sembilan belas juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah), dalam penguasaan Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Onvatkelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.120.000,00 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 124/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Siddiki, Brusman |
Panitera | Hj. Sufa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Dalam Konvensi: 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat dari harta bersama yang tersebut pada amar angka 2 diatas secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dijual lelang di muka umum melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi dua untuk Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat adalah : 4.1 Hutang dengan plavon Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan angsuran Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perbulan di PT. Bank Panin, Tbk. Cabang Surabaya melalui Bank Panin Tbk Mikro KCP Mojosari, dan 4.2 Hutang dengan plavon sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan angsuran Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) perbulan di Bank BRI Cabang Mojosari; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar angsuran sisa hutang bersama pada amar angka 4.1 dan 4.2 tersebut di atas dengan ketentuan separuh Penggugat dan separuh Tergugat; 6. Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 2 dan posita angka 3. huruf a, b, c, g, h, dan i tersebut tidak dapat diterima (Niet Onvatkelijke Verklaard); Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 124/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2461/Pdt.G/2023/PA.Mr
Statistik6943