Putusan PN RUTENG Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Rtg |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2023/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Carisma Gagah Arisatya |
Hakim Anggota | Indi Muhtar Ismail, Syifa Alam |
Panitera | - Kristian A. Manafe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang terletak di Bangka Lampang, Lingko Pinggang, dusun Pinggang, Desa Wae Ri?i, Kecamatan Wae Ri?i, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang bagian Utara berukuran : 135 m, yang bagian Selatan berukuran 96 m, yang bagian Timur berukuran : 83 m, yang bagian Barat berukuran 133 m, dengan batas-batas sebagai berikut : - Bagian Utara : berbatasan dengan tanah milik Mikael Tanggu, Blasius Pamput dan Yohanes Langgor dan alm Ande Pengot. - Bagian Selatan : berbatasan dengan tanah milik Geradus Natus dan Gang- Bagian Timur : berbatasan dengan Gang - Bagian Barat : berbatasan dengan tanah milik Eduardus Jemada, Beni Halim, Nikolaus Nabur, dahulu Yohanes Dayat dan Densi Dayat (sekarang Patrisius Hasan), dan dahulu Anselmus Not (sekarang Patrisius Hasan). Adalah Sah milik Penggugat I berdasarkan pewarisan; 3. Menyatakan Hukum Penggugat I adalah ahli waris yang sah dari Keturunan Kakek Yosep Onggol dan ayah Raimundus Ombor yang berhak atas tanah obyek sengketa;4. Menyatakan hukum sebagian tanah objek sengketa pada bagian Selatan dengan ukuran bagian Timur berukuran: 42 M, bagian Barat berukuran: 50 M, bagian Selatan berukuran : 96 M dan bagian Utara berukuran : 133 M. adalah sah milik Penggugat II berdasarkan jual beli pada tanggal tanggal 29 September 2021; 5. Menyatakan hukum perbuatan Kasmir Momo (Tergugat II), Teodorus Jehot (Tergugat IV) dan Bpk. Petrus Wagut (Tergugat VII) yang meminta gang kepada Penggugat I tanpa melibatkan Penggugat II dan kemudian mengklaim tanah obyek sengketa milik Para Tergugat I-VIII adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum;6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah obyek sengketa, tidak mengalihkan tanah obyek sengketa kepada siapapun dan juga untuk tidak memanfaatkan, tidak boleh beraktivitas diatas Gang yang ada di tanah obyek sengketa;8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Negeri Ruteng; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.944.500,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu lima ratus Rupiah) secara tanggung renteng;10. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2023/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2023/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2023/PN Rtg
Banding : 21/PDT/2024/PT KPG
Statistik7644