Putusan PA SELONG Nomor 675/Pdt.G/2023/PA.Sel |
|
Nomor | 675/Pdt.G/2023/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Tri Raharjo |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Nurul Ianatul Fajriah, Br Hakim Anggota Fauzi Prihastama |
Panitera | Panitera Pengganti Yulistina Puspita Anggri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Tergugat 1 dan 3; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Sebelah Utara : Tanah sawah Seroji, Amaq Apid dan Sayuti (semula tanah Sawah Amaq Keseri, Amaq Apid dan Amaq Gunilam), Amaq Gelu; 6.2. Tanah Kebun + seluas 0,200 Ha (20 are) dengan Pipil No. 103, Persil No. 48a, Kelas III atas nama Amaq Tahmun (Pewaris) terletak di Orong Bangket Dalem, Subak Lendang Jerowaru/Rumes, Dusun Rumes, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Usaha Tani ; adalah harta warisan almarhum Amaq Tahmun Bin Papuk Jembut yang belum dibagi waris; 7. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari almarhum Amaq Tahmun dari harta pada diktum 6, sebagai berikut; 7.1. Inaq Dahrim (istri) dan Dimah alias Inaq Saparwadi (istri) keduanya secara bersama-sama mendapat 1/8 atau 10/80 bagian dari harta peninggalan pewaris, atau masing-masing istri mendapat 1/16 atau 5/80 bagian dari harta peninggalan pewaris; 8. Menetapkan bagian dari Inaq Dahrim sebesar 5/80 bagian dari harta peninggalan Pewaris Jatuh kepada ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut; 8.1. Aminah Alias Inaq Dewi Endang Binti Amaq Tahmun (anak Perempuan) mendapatkan 1/80 bagian dari bagian Inaq Dahrim; 9. Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membagi obyek sengketa pada diktum angka 6, 6.1 dan 6.2 tersebut di atas kepada semua ahli waris sesuai bagian masing-masing; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 675/Pdt.G/2023/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 675/Pdt.G/2023/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 675/Pdt.G/2023/PA.Sel
Statistik6754