Putusan PTA MATARAM Nomor 18/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. St. Nursalmi Muhamad |
Hakim Anggota | H. Moh. Mujib, Brfaizal Kamil |
Panitera | H. Mardum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 675/PDT.G/2023/PA.SEL. YANG DIPUTUS TANGGAL 23 JANUARI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 RAJAB 1445 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT 3 SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONT VANKELIJKE VERKLAARD); 2. MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.340.000,00 (LIMA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM KEPADA PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 675/Pdt.G/2023/PA.Sel. yang diputus tanggal 23 Januari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1445 Hijriah, Dengan Mengadili sendiri: Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 3 seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont vankelijke Verklaard); 2. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.340.000,00 (lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah); III. Menghukum kepada Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 675/Pdt.G/2023/PA.Sel
Statistik13389