- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR NOMOR 494/PDT.G/2023/PA.DPS TANGGAL 22 DESEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 JUMADIL AKHIR 1445 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRO TERGUGAT (HARRY DIDIK MAHARDIKA BIN DEDE HERYADY) KEPADA PENGGUGAT (GUSTI AYU PUTU FITRIANA EKAWATI BINTI I GUSTI NYOMAN WIDIASA)
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP201.000,- (DUA RATUS SATU RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 494/Pdt.G/2023/PA.Dps tanggal 22 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shugro Tergugat (Harry Didik Mahardika bin Dede Heryady) kepada Penggugat (Gusti Ayu Putu Fitriana Ekawati binti I Gusti Nyoman Widiasa)
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dalam tingkat pertama sejumlah Rp201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah)
Putusan PTA BALI Nomor 2/Pdt.G/2024/PTA.Ba |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2024/PTA.Ba |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hes., Hj. Dwi Wahyu Susilawati |
Hakim Anggota | Brahmad Sayuti, Zainal Aripin |
Panitera | Lalu Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2024/PTA.Ba.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2024/PTA.Ba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 403 K./AG/2024
Banding : 2/Pdt.G/2024/PTA.Ba.
Statistik10246