- Menyatakan Terdakwa BAHRAINI ALS ABAH BIN JUSMANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu;
- 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu;
- 2 (dua) buah timbangan;
- 2 (dua) buah alat hisap/BONG;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah handphone merk ?OPPO A5s? warna biru dengan nomor IMEI I ?867020040113672? dan IMEI II ?867020040113664?;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 182/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inggrid Holonita Dosi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Banding : 429/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik1360