Putusan PTA PALEMBANG Nomor 11/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2024/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syu |
Hakim Anggota | Robinhot Kaloko, M.hdra. Hj. Sadiati |
Panitera | Sukna Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pagar Alam Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Pga tanggal 7 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah;Dengan mengadili sendiriDalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah berupa :2.1 Satu unit bangunan rumah seluas 79 M2 yang terletak di Kota Pagar Alam.Dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan gang ??..Sebelah Selatan : Berbatasan dengan ????.Sebelah Utara : Berbatasan dengan Hasyim ??Sebelah Barat : Berbatasan dengan ????.2.2 Tanah dengan ukuran 1 x 15 M2 yang terletak di Kota Pagar Alam.Dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Berbatasan dengan PEMBANDINGSebelah Selatan : Berbatasan dengan ???.Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan gangSebelah Barat : Berbatasan dengan ???.3. Menetapkan (seperdua) bagian sebagaimana yang tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusan ini menjadi bagian Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian selebihnya menjadi hak Tergugat Konvensi; 4. Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusan ini dilaksanakan setelah anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING yang lahir pada tanggal 7 Desember 2017 dewasa (berusia 21 tahun) atau telah menikah; 5. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana yang tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusan ini secara natura dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dapat dilakukan dengan pembayaran kompensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya, atau diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;6. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai harta bawaan tidak dapat diterima ( Niet onvanklijke verklaard );Dalam Rekonvensi : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard );Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2024/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2024/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 182/Pdt.G/2023/PA.Pga
Statistik8734