- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 2443/PDT.G/2023/PA.MDN TANGGAL 21 DESEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 JUMADIL AKHIR 1445 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HAK ASUH 2 (DUA) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA ANAK I (LAKI-LAKI, LAHIR TANGGAL 22 JULI 2015) DAN ANAK II (LAKI-LAKI, LAHIR 30 MARET 2018) PADA PENGGUGAT;
- MENETAPKAN NAFKAH UNTUK 2 (DUA) ORANG ANAK TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 DI ATAS SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, DENGAN KENAIKAN SEBESAR 5 % (LIMA PERSEN) SETIAP TAHUN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT NAFKAH ANAK, SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 3 DI ATAS SEJAK PUTUSAN DIJATUHKAN, SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI (BERUMUR 21 TAHUN);
- MENYATAKAN AKTA PERDAMAIAN TANGGAL 31 MEI 2021 YANG DILEGALISASI NOTARIS EKA VERAWATY, SH., MKN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PENGGUGAT REKONVENSI
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD)
- MEMBEBANKAN PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP160.000,00 (SERATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH).
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2443/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 21 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak I (laki-laki, lahir tanggal 22 Juli 2015) dan Anak II (laki-laki, lahir 30 Maret 2018) pada Penggugat;
- Menetapkan nafkah untuk 2 (dua) orang anak tersebut pada amar angka 2 di atas sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan sebesar 5 % (lima persen) setiap tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak, sebagaimana amar angka 3 di atas sejak putusan dijatuhkan, sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun);
- Menyatakan Akta Perdamaian tanggal 31 Mei 2021 yang dilegalisasi Notaris Eka Verawaty, SH., Mkn tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak permohonan provisi Penggugat Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Membebankan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 13/Pdt.G/2024/PTA.Mdn |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2024/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Taufik |
Hakim Anggota | Brh. Alimuddin, H. Ahmad Musa Hasibuan |
Panitera | Dra. Hj. Rahdima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 434 K/Ag/2024
Banding : 13/Pdt.G/2024/PTA.Mdn.
Statistik670