Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 K/Ag/2024 |
|
Nomor | 434 K/Ag/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | HADHANAH |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Purwosusilo |
Hakim Anggota | H. Yasardin, H. Imron Rosyadi |
Panitera | Badrul Jamal |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 13/Pdt.G/2024/PTA.Mdn. tanggal 6 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1445 Hijriah Masehi sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Medan dengan Putusan Nomor 2443/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 21 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadilakhir 1444 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK (laki-laki, lahir tanggal 22 Juli 2015) dan Vinn Del Rienov (laki-laki, lahir 30 Maret 2018) berada di bawah hadanah Penggugat;3. Menetapkan nafkah untuk 2 (dua) orang anak tersebut pada amar angka 2 di atas sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen dalam setiap pergantian tahun;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak-anak, sebagaimana amar angka (3) di atas sejak putusan ini dijatuhkan, sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau menikah); 5. Menyatakan Akta Perdamaian tanggal 31 Mei 2021 yang dilegalisasi Notaris Eka Verawaty, S.H., M.Kn. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam RekonvensiDalam Provisi? Menolak permohonan provisi Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi? Membebankan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 434_K/Ag/2024.zip
- Download PDF
- 434_K/Ag/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 434 K/Ag/2024
Pertama : 2443/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Banding : 13/Pdt.G/2024/PTA.Mdn.
Statistik5541