- Menolak eksepsi TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Gresik berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas obyek sengketa yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III pada tanggal 19 Juni 2023 sebagaimana Risalah Lelang KPKNL Surabaya Nomor 1253/45/2023 Tanggal 26 Juni 2023, cacat hukum dan harus dibatalkan;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengabulkan permohonan PENGGUGAT dan memberikan kesempatan terakhir kepada PENGGUGAT dengan cara memberikan jangka waktu pelunasan kredit sampai dengan selambat ? lambatnya akhir bulan Februari 2024 dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan;
- Menghukum PENGGUGAT untuk melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT I selambat?lambatnya akhir bulan Februari 2024, dan apabila PENGGUGAT tidak dapat melunasi kewajibannya tersebut sampai dengan akhir bulan Februari 2024, maka obyek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 8. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 14, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 15, yang kesemuanya atas nama PT. KAYU TROPICAL LANCAR JAYA, dilakukan lelang ulang atau dijual oleh TERGUGAT I sesuai kebijakan yang dimiliki oleh TERGUGAT I, tanpa adanya perlawanan lagi dari PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan uang hasil lelang atas 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas kepada TERGUGAT III secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I untuk dapat segera menyerahkan Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau copynya yang sesuai dengan aslinya kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT III secara tanggung ? renteng untuk segera mengganti kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 50.400.000.000,- (Lima Puluh Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, setelah Perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT III secara tanggung ? renteng untuk segera mengganti kerugian Immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
- Menghukum TERGUGAT III selaku pemenang lelang untuk mengembalikan obyek sengketa yang telah dibeli pada tanggal 19 Juni 2023 melalui lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I dengan bantuan TERGUGAT II, kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menangguhkan lelang atas obyek sengketa berupa :
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2 atas nama PT. KAYU TROPICAL LANCAR JAYA, seluas 1.800 m2(Seribu Delapan Ratus Meter Persegi), yang terletak di Jalan Raya Daendels No. 88, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3 atas nama PT. KAYU TROPICAL LANCAR JAYA, seluas 989 m2(Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Meter Persegi), yang terletak di Jalan Raya Daendels No. 88, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4 atas nama PT. KAYU TROPICAL LANCAR JAYA, seluas 2.600 m2(Dua Ribu Enam Ratus Meter Persegi), yang terletak di Jalan Raya Daendels No. 88, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5 atas nama PT. KAYU TROPICAL LANCAR JAYA, seluas 4.345 m2 (Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Meter Persegi), yang terletak di Jalan Raya Daendels No. 88, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6 atas nama PT. KAYU TROPICAL LANCAR JAYA, seluas 1.952 m2(Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Meter Persegi), yang terletak di Jalan Raya Daendels No. 88, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7 atas nama PT. KAYU TROPICAL LANCAR JAYA, seluas 3.399 m2(Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi), yang terletak di Jalan Raya Daendels No. 88, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 8 atas nama PT. KAYU TROPICAL LANCAR JAYA, seluas 9.215 m2(Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi), yang terletak di Jalan Raya Daendels No. 88, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 9 atas nama PT. KAYU TROPICAL LANCAR JAYA, seluas 2.530 m2 (Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Meter Persegi), yang terletak di Jalan Raya Daendels No. 88, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 14 atas nama PT. KAYU TROPICAL LANCAR JAYA, seluas 17.820 m2(Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), yang terletak di Jalan Raya Daendels No. 88, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 15 atas nama PT. KAYU TROPICAL LANCAR JAYA, seluas 5.905 m2 (Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Meter Persegi), yang terletak di Jalan Raya Daendels No. 88, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Menghukum Turut TERGUGAT untuk mentaati Putusan ini, dan tidak melakukan segala perbuatan hukum apapun juga sampai dengan obyek sengketa Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung ? renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT I, TERGUGAT IIdan TERGUGAT III lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT III KONVENSI tidak dapat diterima;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 837.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fifiyanti, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Ngabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Oleh karena seluruh obyek sengketa tersebut masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Gresik, dan menunggu hingga perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2023/PN Gsk
Statistik6049