- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Burhanudin, SE., MM. Bin AM. Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Rahayu Binti Ridoewan) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada tiga orang anak sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam setiap pergantian tahun, sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Nafkah madhiyah sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi dictum angka 2.2., angka 2.3., dan angka 2.4. tersebut diatas sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum nomor 2.1. diatas;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 60/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Damsir |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Santoso |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4562/Pdt.G/2023/PA.Sby. tanggal 21 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Akhir 1445 Hijriah:MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);2.3. Nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama : ANAK KESATU, ANAK KEDUA dan ANAK KETIGA sejumlah Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak dijatuhkannya putusan perkara ini pada tingkat pertama hingga anak-anak tersebut dewasa (umur 21 tahun);3. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 4562/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik3231