- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara pekerja almarhumah Royani dengan Tergugat putus sejak 17 Desember 2022 karena pekerja meninggal dunia;
- Menghukum Tergugat membayar tunai dan sekaligus kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebagai ahli waris pekerja almarhumah Rohyani sebesar Rp 113.523.501,00 (seratus tiga belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu limaratus satu rupiah) dengan rincian :
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus Tunjangan Hari Raya Keagamaan pekerja almarhumah Rohyani tahun 2020, 2021, dan 2022 kepada Penggugat sebagai ahli waris pekerja almarhumah Rohyani sebesar Rp 15.260.639,00 (lima belas juta dua ratus enam puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian :
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah proses kepada Penggugat sebesar Rp 32.435.286,00 (tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah)
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN BANDUNG Nomor 133/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 133/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | S.si, Hakim Anggota Parlindungan Saragih, Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Pesangon Rp 97.305.858,00; Penghargaan Masa Kerja Rp 16.217.643,00; THR tahun 2020 Rp 4.775.405,00 THR tahun 2021 Rp 5.079.353,00 THR tahun 2022, Rp 5.405.881,00 |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 433 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 133/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik9552