Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 433 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 433 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASAN MEDIKA BAHAGIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 133/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg., tanggal 22 November 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Pekerja almarhumah Rohyani dengan Tergugat putus sejak 17 Desember 2022 karena pekerja meninggal dunia;3. Menghukum Tergugat membayar tunai dan sekaligus kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebagai ahli waris pekerja almarhumah Rohyani sebesar Rp113.523.501,00 (seratus tiga belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah) dengan rincian:- Pesangon Rp97.305.858,00;- Penghargaan Masa Kerja Rp16.217.643,00;4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus Tunjangan Hari Raya Keagamaan pekerja almarhumah Rohyani tahun 2020, 2021, dan 2022 kepada Penggugat sebagai ahli waris pekerja almarhumah Rohyani sebesar Rp15.260.639,00 (lima belas juta dua ratus enam puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian:- THR tahun 2020 Rp4.775.405,00;- THR tahun 2021 Rp5.079.353,00;- THR tahun 2022 Rp5.405.881,00;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 433_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 433_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 433 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 133/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik14961