Putusan PT MAKASSAR Nomor 76/PID.SUS/2024/PT MKS |
|
Nomor | 76/PID.SUS/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gerchat Pasaribu |
Hakim Anggota | Hastopo, Brdwi Purwadi |
Panitera | H. Muhammad Ansar Padu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 168/PID.SUS/2023/PN PIN., TANGGAL 12 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 168/Pid.Sus/2023/PN Pin., tanggal 12 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PID.SUS/2024/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 76/PID.SUS/2024/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 76/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik2315