- Menyatakan Terdakwa Ikram Bin Burhanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ikram Bin Burhanuddin tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) pipet plastik kecil warna hijau yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan dengan pipetnya yakni 2,51 (dua koma lima satu) gram.
- 1 (satu) buah plastik bening pembungkus rokok.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi DD 5201 NI.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 168/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prambudi Adi Negoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Satriawan, Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti Amir Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi HERMAN Bin SAMSUL. |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 76/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik270