- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Andika Cahya Pratama bin Sukarni) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Desvita Maharani binti Anang Sukatno) dihadapan sidang Persidangan Pengadilan Agama Magetan;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk sebagain;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Andika Cahya Pratama bin Sukarni) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Desvita Maharani binti Anang Sukatno) berupa:
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah)
- Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
- Nafkah madhiyah/lampau isteri dari bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) x 5 = Rp.5.000.000.00 (Lima juta rupiah); yang dibayar secara tunai sesaat sebelum ikrar talak;
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Azkandra Madika berusia 1 tahun, dibawah pengasuhan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi tidak melarang Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut untuk memberikan kasih sayang;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya nafkah anak yang bernama Muhammad Azkandra Madika berusia 1 tahun sejumlah Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya nafkah anak terutang dari bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 sejumlah Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) x 5 = Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA MAGETAN Nomor 75/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Jazuli |
Hakim Anggota | S.ag, M.hbr Hakim Anggota Lusiana Mahmudah, Hakim Anggota Hj. Nurul Fauziah |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Subban Kafrowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.950,000,00 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2024/PA.Mgt.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2024/PA.Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 75/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Statistik3253