Putusan PTA SURABAYA Nomor 160/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Usman, Siddiki |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 75/Pdt.G/2024/PA.Mgt tanggal 21 Februari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Sya?ban 1445 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberikan izin kepada Pemohon (Andika Cahya Pratama bin Sukarni) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Desvita Maharani binti Anang Sukatno) dihadapan sidang Persidangan Pengadilan Agama Magetan;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagain;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Andika Cahya Pratama bin Sukarni) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Desvita Maharani binti Anang Sukatno) berupa:2.1 Mut?ah berupa uang sebesar Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) 2.2 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3 Nafkah madliyah/lampau Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta juta rupiah);Yang dibayar secara tunai sesaat sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talak;2. Menetapkan anak yang bernama Muhammad Azkandra Madika berusia 1 tahun 6 bulan, dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi memberikan waktu seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut untuk memberikan kasih sayang;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya nafkah anak yang bernama Muhammad Azkandra Madika berusia 1 tahun 6 bulan sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya nafkah anak terhutang dari bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 sejumlah = Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp950,000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 160/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 75/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Statistik5843