- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG NOMOR 444/PID.SUS/ 2023/PN TRG TANGGAL 11 JANUARI 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 444/Pid.Sus/ 2023/PN Trg tanggal 11 Januari 2024 yang dimohonkan Banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 16/PID.SUS/2024/PT SMR |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2024/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erma Suharti |
Hakim Anggota | Bredy Purwanto, Dedi Fardiman |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS/2024/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS/2024/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 444/Pid.Sus/2023/PN Trg
Kasasi : 4784 K/Pid.Sus/2024
Banding : 16/PID.SUS/2024/PT.SMR
Statistik5723