-
Menyatakan Terdakwa Alfian Nur Bin Utak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
-
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
-
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
-
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
-
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu.
-
BB netto : 0,1200 gram
-
Sisih labfor : 0,0400 gram -
-
Sisa di Penyidik : 0,0800 gram
-
Pengembalian labfor : Tanpa isi +
-
Sisa BB : 0,0800 gram
-
-
1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild.
-
1 (satu) lembar tisue.
-
Dirampas untuk dimusnahkan
-
1 (satu) buah Hp. kecil Samsung lipat warna hitam.
-
1 (satu) buah Hp. Infinix Samrt 6 warna abu-abu metalik
-
Dirampas untuk negara
-
-
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 444/Pid.Sus/2023/PN Trg |
|
Nomor | 444/Pid.Sus/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 444/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 444/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 444/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 16/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik207