- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (LUHCMAN ARRACHMAN Bin GUSTI INDRA WIJAYA) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvensi (ALFIYA MASRUROTIN NI'MAH Binti ISWANTO) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama MUHAMMAD ALDEVARO FATHAN ARRACHMAN bin LUHCMAN ARRAHCMAN, laki-laki, umur 3 tahun, lahir Sidoarjo, tanggal 17 Maret 2020, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban pemegang hak hadhonah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhonah untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama Muhammad Aldevaro Fathan Arrachman, kepada Penggugat Rekonvensi di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan sebesar Rp 1.000.000.-( satu juta rupiah) dengan kenaikan setiap tahun 10% (sepuluh persen) hingga anak tersebut dewasa dan mandiri
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi, berupa:
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3836/Pdt.G/2023/PA.Sda |
|
Nomor | 3836/Pdt.G/2023/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Ridwan Awis |
Hakim Anggota | M.sy., Hakim Anggota H. Ilmibr Hakim Anggota Imamofwan |
Panitera | Panitera Pengganti H. Syarif Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 4.1. Nafkah Madliyah sebesar Rp 18.000.000.- ( delapan belas juta rupiah); 4.2. Nafkah Iddah sebesar Rp 3.000.000.- ( tiga juta rupiah); 4.3. Mut'ah sebesar Rp. 12.000.000.- ( dua belas juta rupiah); 5. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi mengembalikan 2 buah cincin kepada Penggugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Harta Bersama; 7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.570.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3836/Pdt.G/2023/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 3836/Pdt.G/2023/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 174/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 3836/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik451