Putusan PTA SURABAYA Nomor 174/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brsantoso |
Panitera | Diah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3836/Pdt.G/2023/PA.Sda. tanggal 22 Februari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Sya?ban 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 3 tahun, berada dalam asuhan Penggugat, dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak yang bersangkutan;3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas melalui Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sejak dijatuhkannya putusan perkara ini oleh Pengadilan Tingkat Pertama sampai anak yang tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mampu berdiri sendiri;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat:4.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); 4.2. Nafkah iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);4.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat kepada Penggugat:5.1. 2 (dua) buah cincin;5.2. 1 unit lemari es/kulkas merek Sharp;5.3. 1 buah lemari baju;5.4. 1 buah lemari makan; 5.5. 1 unit magic jar merek cosmos 2 liter warna merah;6. Menolak gugatan harta bawaan Penggugat lainnya;7. Menolak gugatan Penggugat tentang harta bersama;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.570.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 174/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 174/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 3836/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik4629