- Menyatakan Terdakwa I Mutohirin Bin Amran Yusuf dan Terdakwa II Gunawan Saputra Bin Ahmad Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Mutohirin Bin Amran Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Gunawan Saputra Bin Ahmad Rasyid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik panjang kurang lebih 20 (dua puluh) cm dengan gagang mengukir bentuk lingkaran;
- 1 (satu) potong baju kemeja lurik warna hitam coklat berlumur darah;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru laut berlumur darah;
- 1 (satu) potong celana boxer warna hitam berlumur darah;
Putusan PN KALIANDA Nomor 353/Pid.B/2023/PN Kla |
|
Nomor | 353/Pid.B/2023/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setiawan Adiputra, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) potong kaos yuken warna hitam berlumur darah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/Pid.B/2023/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 353/Pid.B/2023/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.B/2023/PN Kla
Statistik6243