Putusan PN MANOKWARI Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnk |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Berlinda Ursula Mayor |
Hakim Anggota | Arisanto Padidi, Ardiansyah, S.sos., M.tr.a.p. |
Panitera | Veronika Angwarmase |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi putus demi hukum sejak Putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara kompensasi:? Uang Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar sebesar Rp. 114.685.218.60.- (seratus empat belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah enam puluh sen);? Upah proses sebesar Rp. 127.428.124.00.- (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu serratus dua puluh empat rupiah);? Total keseluruhan sebesar Rp. 242.113.342.60.- (dua ratus empat puluh dua juta seratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah enam puluh sen);4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 931.500.00.- (sembilan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah sejumlah Rp. 931.500.00.- (sembilan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 733 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnk.
Statistik10861