- Menyatakan Para Terdakwa I. IE KIAN HIM als AHIM, Terdakwa II. SIAUW HENDRIK, Terdakwa III. MARTATIN SUTANTO als ATIN, Terdakwa IV. SUI TJUN als ABUN, Terdakwa V. SUPARMAN DJAJA, Terdakwa VI. RUDY KESUMA TANUDJAJA dan Terdakwa VII. ONG KO BUN als KO BUN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan kesempatan bermain judi? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Warna Hitam (dikembalikan kepada terdakwa IE KIAN HIM als AHIM);
- 1 (satu) unit HP Merek Samsung warna Biru (dikembalikan kepada terdakwa SIAUW HENDRIK);
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru (dikembalikan Kepada terdakwa MARTATIN SUTANTO als ATIN);
- 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO Warna Biru (dikembalikan kepada terdakwa SUI TJUN als ABUN);
- 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Warna Hitam (dikembalikan kepada terdakwa SUPARMAN DJAJA);
- 1 (satu) unit handphone Oppo (dikembalikan kepada terdakwa ONG KO BUN alias KO BUN);
- Uang Tunai sebesar Rp. 20.706.000,- (dua puluh juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.121.000 (enam juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 4.727.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Uang Tunai Rp. 5.364.000,- (lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Uang Tunai Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah);
- Uang Tunai Rp. 7.085.000.- (tujuh juta delapan puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 792/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 792/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahzal Hendri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Br Hakim Anggota Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Hulman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti, berupa: (semuanya dirampas untuk negara) |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 792/Pid.B/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 792/Pid.B/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 792/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst
Banding : 75/PID/2024/PT.DKI
Statistik7519