- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 792/PID.B/2023/PN JKT.PST TANGGAL 27 FEBRUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP 5.000.- (LIMA RIBU) RUPIAH;
- Menerima permintaan banding dari Pembanding Penasihat Hukum Terdakwa I dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 792/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu) rupiah;
Putusan PT JAKARTA Nomor 75/PID/2024/PT DKI |
|
Nomor | 75/PID/2024/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Berlin Damanik, Umbrgunawan Gusmo |
Panitera | Sumardiyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/PID/2024/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 75/PID/2024/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 792/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst
Banding : 75/PID/2024/PT.DKI
Statistik4819