- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKABUMI NOMOR 209/PID.SUS/2023/PN SKB TANGGAL 18 JANUARI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 209/Pid.Sus/2023/PN Skb tanggal 18 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 42/PID.SUS/2024/PT BDG |
|
Nomor | 42/PID.SUS/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Hakim Anggota | Iman Gultom, Brtursinah Aftianti |
Panitera | Rian Aburisman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID.SUS/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 42/PID.SUS/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.Sus/2023/PN Skb
Banding : 42/PID.SUS/2024/PT BDG
Statistik4226