Putusan PN SUKABUMI Nomor 209/Pid.Sus/2023/PN Skb |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2023/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Rahmawati, Miduk Sinaga |
Panitera | S.sos., Nisa Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Angga Ardianto Als Omen Bin Yadi Mulyadi, Terdakwa II. Chrisman Abrian Alias Imon Bin Ombang, Terdakwa III. Muhamad Pahri, Terdakwa IV. Ikbal Maulana Alias Ibay Bin Heri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak membawa, menyimpan dan memiliki senjata penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti:- 1 (satu) buah senjata tajam jenis Celurit bergagang kayu yang dililit tali warna warni berukuran sekitar 40 (empat puluh) cm;- 1 (satu) senjata tajam jenis Golok Patimura bergagang lilitan karet warna Hitam dengan panjang sekira 50 (lima puluh) cm;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pedang Sisir warna merah bergagang karet hitam yang dililitkan warna hitam ukuran panjang kurang lebih sekitar 95 (sembilan puluh lima) cm;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok Patimura bergagang kayu warna hijau berukuran sekira kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) cm;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2023/PN Skb
Pertama : 209/Pid.Sus/2023/PN Skb
Banding : 42/PID.SUS/2024/PT BDG
Statistik260