- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap hutang Penggugat dan Tergugat kepada H. Sibe sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pengasuhan terhadap anak yang bernama Anak Penggugat dan Tergugat, usia 8 (delapan) tahun, dengan kewajiban Penggugat untuk tetap memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan/atau pergi bersama dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang berada dalam pengasuhan Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dimulai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dengan kenaikan 10 persen setiap tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
4.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
4.2 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); - Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat berupa:
5.1. Emas yang terdiri:
5.1.2 Gelang berlian (3 biji);
5.1.3. Cincin berlian (6 biji);
5.1.4. kurang lebih 100 gram Karoncong (24 biji);
5.1.5. Liontin, cincin;
5.1.6. 350 gram (tas emas);
5.1.7 364 gram (gelang 22 biji);
5.2. Modal Usaha yang terdiri:
5.2.1. Modal usaha butik;
5.2.2. Modal usaha di pasar;
5.3. 1 (satu) unit mobil source (mobil lift pengangkut barang);
5.4. 2 (dua) unit motor;
5.5. 4 (empat) unit jam aigner;
5.6. 1 (satu) unit jam aigner;
5.7. kurang lebih 20 (dua puluh) mobil truk;
5.8. Uang simpanan yakni:
5.8.1. Di Bank Mandiri Cabang Parepare;
5.8.2. Di Bank BRI Cabang Sidrap;
5.9. Hutang bersama di Bank BRI Cabang Sidrap;
5.10. Hutang Bersama di Bank Mandiri Cabang Parepare;
5.11. Hutang bersama di Pegadaian;
5.12. Nafkah lampau terhadap anak; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 575/Pdt.G/2023/PA.Sidrap |
|
Nomor | 575/Pdt.G/2023/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Hidayani Paddengngeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Fachrurizal, Ibr Hakim Anggota Fahmi Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jamilah Makkiyah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Rerekonvensi Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Rerekonvensi Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi/Penggugat rerekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.070.000,00 (delapan juta tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 575/Pdt.G/2023/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 575/Pdt.G/2023/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 575/Pdt.G/2023/PA.Sidrap
Statistik4922