Putusan PTA MAKASSAR Nomor 52/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | Hj. Nuraeni S., Brh. Ahmad Jakar |
Panitera | Nurul Jamaliah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 575/Pdt.G/2023/PA.Sidrap tanggal 28 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Sya?ban 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Hartono alias H. Hartono bin H. Baramang) terhadap Penggugat (Hj. Irma Sibe binti H. Sibe Saliki); Dalam Rekonvensi:1. Menolak gugatan Penggugat terhadap hutang Penggugat dan Tergugat kepada H. Sibe sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), yaitu sebagai berikut;1.1. Rumah batu bertingkat 3 (tiga) berdiri di atas tanah seluas 5 x 26 m yang terletak di Jalan Andi Maramat, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang;1,2. Kios di pasar sentral Pangkajene seluas 3 x 4 m yang terletak di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang;1.3 Tanah sawah yang terdiri dari 12 (dua belas) petak sawah dan 3 (tiga) kolam ikan dengan luas tanah sawah yang bersertifikat 46.570 meter persegi dan 20.000 meter persegi belum bersertifikat yang terletak di Jalan Lasiwala Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp8.070.000,00 (delapan juta tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 575/Pdt.G/2023/PA.Sidrap
Statistik6856