- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 510/Pdt.G/2023/PA.Dum. tanggal 04 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagian gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
- Menolak eksepsi Tergugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta yang tersebut di bawah ini:
- Sebidang tanah kosong yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Samping Gang Melati, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Diah Fitaloka, yang diperoleh pada tahun 2018, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kamal 35 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Melati 35 meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Datuk Laksamana 10 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Siti 17,5 meter;
- Satu unit Mobil Pajero Sport warna putih dengan Nomor Polisi BM 1782 HA, dengan STNK atas nama Terbandingyang diperoleh pada tahun 2020, di bawah penguasaan Tergugat;
- Satu unit Moboil Mazda CX 7 warna putih dengan Nomor Polisi BM 1272 RI, dengan STNK atas nama Pembanding, yang diperoleh pada tahun 2010, di bawah penguasaan Penggugat;
- Satu unit Sepeda Motor N Max 125 CC warna hitam, dengan STNK atas nama Terbanding, yang diperoleh tahun 2020, di bawah penguasaan Tergugat;
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut secara natura kepada masing-masing pihak, dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dijual dengan cara lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara atau oleh pejabat yang berwenang, dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagian yang tercantum dalam diktum angka 2 (dua) tersebut, serta memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp7.836.000,00 (tujuh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 12/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Usman |
Hakim Anggota | H. Barmawi, Ahmad Nasohah |
Panitera | Fakhriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi adalah merupakan harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik5731