- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 729/PID.SUS/2023/PN BJM. TANGGAL 16 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 729/Pid.Sus/2023/PN Bjm. tanggal 16 Januari 2024 yang dimintakan banding;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 31/PID.SUS/2024/PT BJM |
|
Nomor | 31/PID.SUS/2024/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Unggul Ahmadi |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | Safruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID.SUS/2024/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 31/PID.SUS/2024/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 729/Pid.Sus/2023/PN Bjm
Banding : 31/PID.SUS/2024/PT BJM
Statistik3317