- Menyatakan Terdakwa I MUH. ASMANG Alias KONJA Bin SUDIRMAN dan Terdakwa II RUSLI SALEH Alias RUSLI Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama secara tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUH. ASMANG Alias KONJA Bin SUDIRMAN dan Terdakwa II RUSLI SALEH Alias RUSLI Bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) pipet plastik kecil bening yang berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, dengan berat bruto 0,43 gram;
Putusan PN PINRANG Nomor 179/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 31/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik3018