- Menyatakan terdakwa M. IQBAL FATKHUROHMAN Bin (Alm) SUGENG RAHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa M. IQBAL FATKHUROHMAN Bin (Alm) SUGENG RAHARJO oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa M. IQBAL FATKHUROHMAN Bin (Alm) SUGENG RAHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun, serta Pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip transparan dan dililit isolasi warna hitam dengan berat bruto 0,65 gram (Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 1774/NNF/2023 tanggal 16 Juni 2023 sisa barang bukti berupa serbuk kristal 0,30629 gram)
- 1 (satu) buah bekas gelas plastic bertuliskan TEH NUTU;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam dengan No. Sim Card 0882000992102, No. Imei 1 : 865588032558890, No. Imei 2 : 865588032558882;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 257/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2023/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofan Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taofik, Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Parjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Dirampas untuk dimusnahkan) 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2023/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Statistik2615