Putusan PTA SURABAYA Nomor 95/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Santoso |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2937/Pdt.G/2023/PA.Sda. tanggal 15 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rajab1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Hari Susanto bin Surip Eko Atmodjo) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i kepada Termohon (Dwi Indah Wahyuni binti Yogo Sunyoto) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada anak Penggugat dan Tergugat bernama Dzaki Fikri Arafi, nafkah anak tersebut sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak dilaksanakan:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);3.3. Nafkah madhiyah sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);4. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2937/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik2314