Putusan PT BANDUNG Nomor 50/PID.SUS/2024/PT BDG |
|
Nomor | 50/PID.SUS/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moch Mawardi |
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata, Bredison Muhamad |
Panitera | Nina Yayu Maesaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR NO 364/PID.SUS/2023/PN BGR TANGGAL 23 JANUARI 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2 500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No 364/Pid.Sus/2023/PN Bgr tanggal 23 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/PID.SUS/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 50/PID.SUS/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 364/Pid.Sus/2023/PN Bgr
Banding : 50/PID.SUS/2024/PT BDG
Statistik2721